Tafsir AI
QS Al-Ma'arij : 30
AI Online
Ayat Al-Qur'an
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
🤖
Kitabmu AI
Tafsir AI
### Penjelasan
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang mukmin yang menjaga kesucian dirinya hanya akan memenuhi kebutuhan biologisnya melalui hubungan yang dihalalkan, yaitu dengan istri sahnya atau budak perempuan yang dimilikinya. Karena mereka membatasi diri pada hubungan yang sah tersebut, mereka tidak akan disalahkan atau dicela atas tindakan mereka.
### Pelajaran Utama
- **Batasan yang dihalalkan** – Islam membatasi hubungan intim hanya pada pernikahan yang sah atau hubungan dengan budak perempuan yang dimiliki, sehingga mencegah perzinaan dan menjaga kemuliaan individu.
- **Tujuan ibadah** – Hubungan suami-istri atau antara seorang pria merdeka dengan budak perempuannya dapat menjadi ibadah ketika dilakukan dengan niat yang benar, akhlak yang mulia, dan mengikuti tuntunan syariat.
- **Pengendalian nafsu** – Dengan membatasi diri pada hubungan yang dihalalkan, seorang mukmin dapat menguasai hawa nafsu yang merupakan keinginan dasar manusia, sehingga dapat berkonsentrasi pada pengembangan spiritual dan moral yang lebih tinggi.
- **Perlindungan terhadap perempuan** – Dalam konteks sejarah, ayat ini memberikan perlindungan bagi perempuan mantan tawanan perang dengan mewajibkan pernikahan sebelum hubungan intim, sehingga mengangkat martabat mereka dari status budak menjadi istri yang terhormat.
### Rujukan
- Al-Quran, Terjemahan Indonesia, QS. Al-Ma‘arij: 69 (ayat: اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ)
- Tafsir Kemenag, QS. Al-Ma‘arij: 69 (penjelasan tentang sifat orang yang menjaga kesucian, hubungan yang dihalalkan, dan hikmah di balik pembatasan tersebut)
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang mukmin yang menjaga kesucian dirinya hanya akan memenuhi kebutuhan biologisnya melalui hubungan yang dihalalkan, yaitu dengan istri sahnya atau budak perempuan yang dimilikinya. Karena mereka membatasi diri pada hubungan yang sah tersebut, mereka tidak akan disalahkan atau dicela atas tindakan mereka.
### Pelajaran Utama
- **Batasan yang dihalalkan** – Islam membatasi hubungan intim hanya pada pernikahan yang sah atau hubungan dengan budak perempuan yang dimiliki, sehingga mencegah perzinaan dan menjaga kemuliaan individu.
- **Tujuan ibadah** – Hubungan suami-istri atau antara seorang pria merdeka dengan budak perempuannya dapat menjadi ibadah ketika dilakukan dengan niat yang benar, akhlak yang mulia, dan mengikuti tuntunan syariat.
- **Pengendalian nafsu** – Dengan membatasi diri pada hubungan yang dihalalkan, seorang mukmin dapat menguasai hawa nafsu yang merupakan keinginan dasar manusia, sehingga dapat berkonsentrasi pada pengembangan spiritual dan moral yang lebih tinggi.
- **Perlindungan terhadap perempuan** – Dalam konteks sejarah, ayat ini memberikan perlindungan bagi perempuan mantan tawanan perang dengan mewajibkan pernikahan sebelum hubungan intim, sehingga mengangkat martabat mereka dari status budak menjadi istri yang terhormat.
### Rujukan
- Al-Quran, Terjemahan Indonesia, QS. Al-Ma‘arij: 69 (ayat: اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ)
- Tafsir Kemenag, QS. Al-Ma‘arij: 69 (penjelasan tentang sifat orang yang menjaga kesucian, hubungan yang dihalalkan, dan hikmah di balik pembatasan tersebut)
📚 Referensi
Quran Server Kitabmu
QS Al-Ma'arij ayat 30
📖 Al-Qur'an
📚 Tafsir Kemenag
🤖 Kecerdasan Artifisial
🕌 Kitabmu.com