Tafsir AI
QS An-Nur : 2
AI Online
Ayat Al-Qur'an
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
🤖
Kitabmu AI
Tafsir AI
### Penjelasan
Ayat ini memerintahkan hukuman had ḍan al‑zanā (zina) yang jelas dan tegas. Pelakunya dibagi dua:
* **Orang yang belum menikah (bākiran)** – baik laki‑laki maupun perempuan – dihukum **100 kali cambukan**. Hukuman ini harus dilaksanakan tanpa belas kasihan yang dapat mengurangi ketegasan syariat, namun tetap dalam batas yang tidak melukai atau menyebabkan cacat permanen.
* **Orang yang sudah menikah (muhsan)** – yaitu mereka yang pernah melakukan hubungan suami‑istri yang sah – dihukum **rajam hingga mati**. Hukuman ini berdasarkan sunnah Nabi yang mutawatir.
Ayat ini juga menekankan bahwa pelaksanaan hukuman harus **di tempat umum** dan **disaksikan oleh sebagian orang‑orang yang beriman**. Tujuannya bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar mereka menjauhi perbuatan zina.
### Pelajaran Utama
- **Ketegasan syariat dalam menjaga kemurnian keluarga** – hukuman had ḍan al‑zanā melindungi institusi pernikahan dan keturunan yang sah.
- **Keseimbangan antara keadilan dan belas kasihan** – meskipun hukuman harus dilaksanakan tanpa rasa kasihan yang dapat melemahkan syariat, Islam tetap mengajarkan agar prosesnya dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak berlebihan.
- **Peran publik dalam penegakan hukum** – disaksikan oleh orang‑orang yang beriman, hukuman ini menjadi peringatan bersama dan pengingat bahwa pelanggaran terhadap hukum Allah berdampak sosial.
- **Tujuan taubat** – jika pelaku bertobat dan bersedia menjalani hukuman had ḍan di dunia, mereka terhindar dari azab akhirat yang lebih berat.
- **Pencegahan kemungkaran** – dengan adanya hukuman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penyakit sosial seperti HIV/AIDS, bayi di luar nikah, dan gangguan ketertiban hukum dan sosial.
### Rujukan
- Al‑Quran, terjemahan Indonesia, QS. An‑Nūr 24: 2
- Tafsir Kemenag, Kementerian Agama Republik Indonesia, pada QS. An‑Nūr 24: 2
Ayat ini memerintahkan hukuman had ḍan al‑zanā (zina) yang jelas dan tegas. Pelakunya dibagi dua:
* **Orang yang belum menikah (bākiran)** – baik laki‑laki maupun perempuan – dihukum **100 kali cambukan**. Hukuman ini harus dilaksanakan tanpa belas kasihan yang dapat mengurangi ketegasan syariat, namun tetap dalam batas yang tidak melukai atau menyebabkan cacat permanen.
* **Orang yang sudah menikah (muhsan)** – yaitu mereka yang pernah melakukan hubungan suami‑istri yang sah – dihukum **rajam hingga mati**. Hukuman ini berdasarkan sunnah Nabi yang mutawatir.
Ayat ini juga menekankan bahwa pelaksanaan hukuman harus **di tempat umum** dan **disaksikan oleh sebagian orang‑orang yang beriman**. Tujuannya bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar mereka menjauhi perbuatan zina.
### Pelajaran Utama
- **Ketegasan syariat dalam menjaga kemurnian keluarga** – hukuman had ḍan al‑zanā melindungi institusi pernikahan dan keturunan yang sah.
- **Keseimbangan antara keadilan dan belas kasihan** – meskipun hukuman harus dilaksanakan tanpa rasa kasihan yang dapat melemahkan syariat, Islam tetap mengajarkan agar prosesnya dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak berlebihan.
- **Peran publik dalam penegakan hukum** – disaksikan oleh orang‑orang yang beriman, hukuman ini menjadi peringatan bersama dan pengingat bahwa pelanggaran terhadap hukum Allah berdampak sosial.
- **Tujuan taubat** – jika pelaku bertobat dan bersedia menjalani hukuman had ḍan di dunia, mereka terhindar dari azab akhirat yang lebih berat.
- **Pencegahan kemungkaran** – dengan adanya hukuman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penyakit sosial seperti HIV/AIDS, bayi di luar nikah, dan gangguan ketertiban hukum dan sosial.
### Rujukan
- Al‑Quran, terjemahan Indonesia, QS. An‑Nūr 24: 2
- Tafsir Kemenag, Kementerian Agama Republik Indonesia, pada QS. An‑Nūr 24: 2
📚 Referensi
Quran Server Kitabmu
QS An-Nur ayat 2
📖 Al-Qur'an
📚 Tafsir Kemenag
🤖 Kecerdasan Artifisial
🕌 Kitabmu.com